Persyaratan untuk Pemberkatan/upacara pernikahan di Vihara
- Bimbingan dan konseling sebelum nikah sebanyak 3 kali (jadwal flexible/bebas). Sekali bimbingan dan konseling kurang lebih 2 jam.
- Harus sudah Upāsaka dan Upāsikā (wisudhi). Bagi mempelai yang belum wisudhi, akan mendapatkan surat wisudhinya setelah selesai Bimbingan dan konseling
- Waktu pemberkatan/upacara pernikahan kurang lebih satu setengah jam tanpa bhikkhu (tidak baca paritta). Kalau ada bhikkhu waktu pemberkatan pernikahan sekitar dua jam dan harus baca paritta untuk minta Sila.
- Setelah selesai pemberkatan/upacara pernikahan akan langsung di berikan surat nikah agama, dengan catatan kalau dokumen yang diminta catatan sipil sudah lengkap.
Keperluan surat nikah untuk catatan sipil
Persyaratan Wajib (Surabaya)
- Surat keterangan dari Kelurahan (penganti surat N1, N2, N3 & N4) (Harus Asli).
- Surat pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas (diluar Puskesmas maksimal 3 bulan sebelum nikah) (Harus Asli).
- Kartu Keluarga, KTP dan Akte Lahir (Nama di KK, KTP & Akte Lahir harus sama semua) (fotokopi legalisir).
- Surat Keterangan dari Vihara
- Fotokopi Surat Wisudhi (Baptis)
- Foto berdampingan kedua ukuran 4×6 landscape (warna latar bebas) 6 lembar untuk catatan sipil dan 4 lembar untuk vihara. Berikut ini contoh foto berdampingan
Opsional
- Perjanjian pra nikah (seperti pisah harta dan lain-lainnya).
Surat Permohonan Pernikahan Secara Buddhis
Bila ingin Pemberkatan pernikahan di Vihara bisa hubungi:
Vihara Dhammadipa
: Jln.Pandegiling 260 Surabaya
: 031.5320688
: BB.DA28977C
: WA 085.6464.555.1